Sejarah KIP Pidie

Sejarah KIP Pidie

Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang meliputi KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi ini diberi wewenang oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada di seluruh wilayah Aceh. Terdiri dari penyelenggaraan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRA/DPRK dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Aceh.

KIP Pidie beranggotakan 5 orang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie, diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Pidie didukung oleh Kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Pidie.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 62 Kali.