Tugas dan Kewenangan KIP Pidie

Tugas dan Kewenangan KIP Pidie

Sebagai Lembaga Pemerintah yang mandiri, KPU/KIP Aceh memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota adalah

KIP Kabupaten/Kota bertugas:

  • Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  • Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  • Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  • Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  • Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

KIP Kabupaten/Kota berwenang:

  • Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  • Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  • Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  • Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya
  • Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;dan Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 71 Kali.