
Dalam Rangka Menjaga Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Pidie Umumkan Hubungan Keluarga dengan Tim Pemenangan
Sigli - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Azharuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) mengumumkan secara resmi dengan surat pernyataan terbuka terkait adanya anggota Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang merupakan istrinya.
Pengumuman tersebut dilakukan Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.
Sebagai penyelenggara, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno, serta memberitahukannya ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu.
Berikut Surat Pernyataannya:
Surat Pernyataan Azharuddin