Berita Terkini

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pidie

#TemanPemilih Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka berlangsung mulai 2 s.d. 3 Desember 2024 di Gedung DPRK Pidie, Kota Sigli. Acara dibuka oleh sambutan  Pj. Bupati Pidie yang diwakili oleh Jufrizal selaku Pj. Sekda Kab. Pidie dan dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman yang didampingi jajaran Forkopimda Pidie serta Anggota KIP Kabupaten Pidie, Sufyan, Azhari, Azharuddin, Edi Kurniawan. Rapat Pleno Terbuka berlangsung lancar dan tertib dimulai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan D.Hasil-Kecamatan secara bergiliran sejumlah 23 kecamatan, dilanjutkan dengan pencermatan draf dan penandatanganan hingga penyerahan D.Hasil-Kabupaten  Pidie baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh maupun Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024. Rapat Pleno Terbuka turut dihadiri PPK 23 Kecamatan se-Kabupaten Pidie, Panwaslih Kabupaten Pidie, Saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 01 dan 02, Saksi Bupati dan Wakil Bupati Pidie Nomor Urut 01, 02, 03 dan 04 serta tamu undangan lainnya. Rapat Pleno Terbuka ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KIP Kabupaten Pidie sehingga seluruh masyarakat Pidie dapat menyaksikannya secara langsung. #KIPPidie #KIPAceh #KPURI #HumasKIPPidie #PilkadaSerentak2024 #KPUMelayani

KIP Kabupaten Pidie Gelar Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Pemilihan Tahun 2024

#TemanPemilih Rabu (13/11) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie menggelar Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Pemilihan Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Sigli ini dipandu oleh Dosi Elfian dan Tika Darmawan serta dibuka oleh sambutan dari Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman. Setelah sambutan, Ramli Usman menerima berkas pertanyaan dari panelis sejumlah 5 orang yaitu Dr. Amri, S.E., M.Si., Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H., Dr. Nazaruddin Ali Basyah, M.Ed., Hidayat, S.S.Fil.i. dan Muhammad Syuib,M.H., M.LegSt yang telah merumuskan khusus untuk debat ini yang kemudian diserahkan kepada moderator untuk memulai acara. Debat kali ini dihadiri seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024 yaitu Paslon 01, H. Amiruddin, S.E., M.Si. dan Anwar, S.Pd.I., M.A.P, Paslon 02, H. Sarjani Abdullah, S.H. dan Alzaizi, Paslon 03, H. Jamaluddin Abdullah, S.P. dan Drs. Sayuti, M.M., Paslon 04, Zakaria A Gani, S.P. dan Dr. Imran. Debat terdiri dari enam sesi, dimana sesi pertama penyampaian visi, misi dan program oleh pasangan calon, sesi kedua dan ketiga menjawab pertanyaan yang disusun oleh panelis untuk pendalaman visi, misi dan program, sesi keempat dan kelima para pasangan calon diberikan kesempatan untuk tanya jawab dan sanggahan antar pasangan calon serta sesi keenam penyampaian closing statement oleh para pasangan calon. Hadir mendampingi ketua KIP Kabupaten Pidie, Anggota KIP Kabupaten Pidie diantaranya, Sufyan, Azhari, Azharuddin dan Edi Kurniawan. Selain itu, turut hadir Sekretaris KIP Kabupaten Pidie, Neti Saparita, S.H., M.H. beserta jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Pidie, perwakilan Panwaslih Kabupaten Pidie, Forkopimda Pidie dan tamu undangan lainnya. Acara ini disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KIP Kabupaten Pidie dan Aceh TV, sehingga seluruh masyarakat Pidie dapat menyaksikannya secara langsung.   #KIPPidie #KIPAceh #KPURI #HumasKIPPidie #PilkadaSerentak2024 #KPUMelayani

Dalam Rangka Menjaga Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, Anggota KIP Pidie Umumkan Hubungan Keluarga dengan Tim Pemenangan

Sigli - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Azharuddin (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) mengumumkan secara resmi dengan surat pernyataan terbuka terkait adanya anggota Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie yang merupakan istrinya. Pengumuman tersebut dilakukan Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur. Sebagai penyelenggara, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno, serta memberitahukannya ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu. Berikut Surat Pernyataannya: Surat Pernyataan Azharuddin  

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pidie untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

#TemanPemilih KIP Kabupaten Pidie laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pidie pada Sabtu, 21 September 2024 di Ruang Oproom Setdakab Pidie. Acara dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman. Rapat Pleno dipimpin oleh Anggota KIP Kabupaten Pidie, Sufyan yang didampingi Edi Kurniawan, Azhari serta dihadiri Sekretaris KIP Kabupaten Pidie, Neti Saparita, S.H., M.H dan jajaran Sekretariat KIP Kabupaten Pidie. Turut hadir peserta pada kegiatan ini ialah jajaran Forkopimda Pidie serta Ketua PPK dan PPK Ketua Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Pidie serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie. Berikut Keputusan KIP Kabupaten Pidie Nomor 3054 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Pidie untuk Pemilihan Tahun 2024: KPT 3054 TAHUN 2024 

Dalam Rangka Menjaga Etik sebagai Penyelenggara Pemilu, 2 Anggota KIP Pidie Umumkan Hubungan Keluarga dengan Caleg

Sigli - Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Azharuddin ( Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Azhari (Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan) mengumumkan secara resmi dengan surat pernyataan terbuka terkait adanya calon anggota legislatif (Caleg) yang merupakan keluarga atau saudara kandungnya. Pengumuman tersebut dilakukan Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyebutkan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur. Sebagai penyelenggara, Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan, yakni mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan lainnya wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno, serta memberitahukannya ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu. Berikut Surat Pernyataan keduanya: Surat Pernyataan Azhari Surat Pernyataan Azharuddin

Populer

Belum ada data.