Pengumuman

Pengumuman DCT DPRK Kabupaten Pidie Pemilu 2024

Banda Aceh - Bahwa melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1019 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 124 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir. Data lengkap calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dapat dilihat melalui portal publikasi https://infopemilu.kpu.go.id   Selengkapnya bisa dilihat/unduh melalui link berikut: Pengumuman : PENGUMUMAN DCT DPRK PIDIE PEMILU 2024 Keputusan : KEPUTUSAN DCT DPRK PIDIE PEMILU 2024  

Pengumuman DCS Anggota DPRK Pidie Pemilu Tahun 2024

Banda Aceh - Bahwa melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1019 Tahun 2023 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie oleh Komisi Independen Pemilihan Aceh. Berdasarkan ketentuan tersebut, KIP Aceh menetapkaan daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie pada Jum'at (19/08) di kantor KIP Aceh. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk selengkapnya bisa lihat/unduh di link berikut: Pengumuman DCS KPTS KIP 66 DPRK PIDIE Jika ada masukan atau tanggapan dimulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRK Pidie. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KIP Pidie, silahkan mengecek anggota DPRK Pidie dan memberi tanggapan pada link berikut ini: Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan (kpu.go.id)

Populer

Belum ada data.