Pengumuman

PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH ANGGOTA DPRK PIDIE PEMILU 2024

#TemanPemilih Kamis (2/5) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Pemilu Tahun 2024 untuk periode 2024-2029 di Hotel Safira, Sigli. Rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Pidie, Ramli Usman didampingi Anggota KIP Kabupaten Pidie, Sufyan, Azhari, dan Edi Kurniawan tersebut berjalan lancar tanpa adanya sanggahan dari Partai Politik dan Panwaslih Kabupaten Pidie. Ramli Usman dalam pembukaan pleno mengatakan bahwa rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2024 yang menyebutkan "setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK apabila kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan maka segera menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari dari tanggal 29 April 2024". Penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih tersebut juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada hari ini, kamis 2 mei 2024. Dengan selesainya rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka tahapan pemilihan legislatif DPRK Pidie dinyatakan selesai. Ramli Usman selaku Ketua KIP Kabupaten Pidie dalam penutupan kegiatan juga turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Pidie. Turut hadir peserta kegiatan rapat pleno terbuka diantaranya Forkopimda Pidie, Panwaslih Kabupaten Pidie serta Ketua/LO Partai Politik dan Partai Politik Lokal se Kabupaten Pidie. *Untuk File Keputusan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dapat download di link berikut: KPT 2232 TAHUN 2024 dan KPT 2233 TAHUN 2024 #KIPPidie #KIPAceh #KPURI #HumasKIPPidie #KPUMelayani #PemiluSerentak2024  

PENGUMUMAN REKRUTMEN PPS PILKADA 2024 KABUPATEN PIDIE

#TemanPemilih Telah Dibuka! Berikut Pengumuman terkait Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pidie Tahun 2024. File Pengumuman dan Persyaratan beserta Dokumen Pendukung dapat download selengkapnya di link: REKRUTMEN PPS KAB PIDIE #SIAKBA #KIPPidie #KIPAceh #KPURI #Pilkada2024 #KPUMelayani #HumasKIPPidie

PENGUMUMAN REKRUTMEN PPK PILKADA 2024 KABUPATEN PIDIE

#TemanPemilih Telah Dibuka! Berikut Pengumuman terkait Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Pidie Tahun 2024. File Pengumuman dan Persyaratan beserta Dokumen Pendukung dapat download selengkapnya di link: REKRUTMEN PPK KAB PIDIE #SIAKBA #KIPPidie #KIPAceh #KPURI #Pilkada2024 #KPUMelayani #HumasKIPPidie

PENGUMUMAN SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PIDIE TAHUN 2024

Kepada seluruh masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Tahun 2024 melalui jalur perseorangan untuk dapat melengkapi dan menyerahkan persyaratan dukungan Jadwal Pemenuhan Persyaratan 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Tahun 2024 harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari Jumlah Penduduk yaitu, sebesar 13.347 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh) dukungan dan tersebar minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pidie yaitu 12 (dua belas) Kecamatan;   Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatas disertai dengan identitas bukti diri  berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan pernyataan tertulis menggunakan Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK.;   Identitas pendukung yang tercantum dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon);   Bagi Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pidie Tahun 2024 yang berstatus sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS;   Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK. dan template excel dapat diperoleh melalui melalui tautan https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada   *Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Tahun 2024 selengkapnya dapat diakses melalui link berikut: Klik Disini untuk Baca Keputusan  

Populer

Belum ada data.